2. Cek Melalui Call Center BPJS Kesehatan
Jika Anda ingin cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak melalui call center, Anda dapat menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 165
Call center BPJS Kesehatan dapat dihubungi selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu.
Untuk menggunakan cara ini, Anda harus terlebih dahulu menyiapkan nomor peserta/NIK dan tanggal lahir Anda.
Baca Juga:Cara Daftar NPWP Pribadi Online Tahun 2024, Tanpa Antri!Susu Kurma Kaleng, Minuman Sehat dan Praktis untuk Segala Usia, Segini Harganya
Hubungi call center BPJS Kesehatan dan pilih jenis layanan 1 (satu). Pilih layanan status kepesertaan.
Ketik nomor peserta/NIK dan tanggal lahir Anda. VIKA akan menyampaikan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS.
Anda juga dapat cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak melalui call center BPJS Kesehatan di nomor 165.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Hubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 165.
- Pilih jenis layanan 1 (satu).
- Pilih layanan status kepesertaan.
- Ketik nomor peserta/NIK.
- Ketik tanggal lahir.
- VIKA akan menyampaikan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS.
3. Cek Melalui Kantor BPJS Kesehatan
Jika Anda ingin cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak secara langsung, Anda dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Tunjukkan kartu BPJS Kesehatan Anda kepada petugas. Petugas akan memeriksa keaktifan kartu BPJS Kesehatan Anda.
Jika Anda memiliki waktu luang, Anda juga dapat cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak dengan datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
Baca Juga:Jelang RAMADHAN, Hati-hati, Ini 14 Merek Kurma Israel yang Beredar di IndonesiaBerbagi Layar HP ke TV untuk Pengalaman Menonton Lebih Luas, Begini 3 Cara Mudahnya
- Datang ke Kantor BPJS Kesehatan.
- Tunjukkan kartu BPJS Kesehatan Anda kepada petugas.
- Petugas akan memeriksa keaktifan kartu BPJS Kesehatan Anda.
Demikianlah cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak.
Dengan mengikuti langkah-langkah dan cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak seperti cara di atas, Anda dapat memastikan bahwa BPJS Kesehatan Anda masih aktif dan dapat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan. (Jni)