Dalam rangka menjaga keberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM), proses perpanjangan SIM, baik secara konvensional maupun daring, menawarkan solusi yang terjangkau dan efisien.
Meskipun masa berlaku SIM mencapai lima tahun, ada kelonggaran bagi mereka yang menemui masa mati SIM, khususnya jika hal tersebut terjadi pada Hari Raya Lebaran atau hari libur nasional.
Penting untuk memahami persyaratan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam kedua metode perpanjangan tersebut guna memastikan kepatuhan dan kelancaran proses administratif.
Baca Juga:ReyNeo X2 Lite Meluncur di CES 2024, Kacamata AR Ringan dengan Pengalaman Virtual yang TerbaikIntel Perkenalkan Seri Terbaru, Core Series 1 untuk Laptop Tipis dan Ringan!
Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan opsi perpanjangan yang sesuai dengan kebutuhan mereka, menjaga legalitas mengemudi, dan berkontribusi pada keselamatan lalu lintas secara keseluruhan.
Itulah informasi terkait persyaratan perpanjangan SIM mati 2024, ayo perpanjang SIM mu!
(hil/hil)