Prosedur Pemadanan NIK dan NPWP 2023 Secara Online

Cara Pemadanan NIK dan NPWP 2023
Cara Pemadanan NIK dan NPWP 2023
0 Komentar

Realita Kita – Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah disahkan secara resmi, sebagaimana diberitahukan melalui berbagai sumber yang kami peroleh pada tanggal Minggu (3/12/2023).

Transformasi ini efektif sejak Penandatanganan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 oleh Presiden Jokowi, yang mengharuskan masyarakat segera melaksanakan Pemadanan NIK dan NPWP, dengan tenggat waktu hingga tanggal 31 Desember 2023.

Rationale dari pemadanan NIK ke NPWP adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada Wajib Pajak dan mempermudah administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.

Baca Juga:Trailer GTA 6 Akan Segera Muncul, Simpan Tanggalnya!Mantap Abis! Harga Terbaru Realme 11 Series Bikin Gagal Fokus!

Cara Cek Pemadanan NIK dan NPWP

Gunakan panduan dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memverifikasi apakah NIK Anda sudah diintegrasikan sebagai NPWP:

  1. Akses situs www.pajak.go.id atau kunjungi langsung djponline.pajak.go.id.
  2. Pilih opsi “Login” yang terletak di pojok kanan atas halaman.
  3. Masukkan 16 digit NIK Anda.
  4. Gunakan sandi akun pajak Anda dan klik “Login.”
  5. Isi kode keamanan pada kolom yang disediakan.
  6. Jika berhasil login, hal ini menandakan bahwa informasi NIK/NPWP16 telah tercatat dalam NPWP terbaru Anda. Jika tidak berhasil.

Berikut adalah instruksi untuk melaksanakan Pemadanan NIK dan NPWP: Buka djponline.pajak.go.id.

  1. Input 15 digit NPWP dan sandi akun pajak Anda.
  2. Masukkan kode keamanan pada kolom yang tersedia, lalu klik “Login.”
  3. Pilih opsi “Profil” dan kemudian “Data Profil.”
  4. Isi 16 digit NIK sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda, lalu verifikasi data dengan menekan tombol “Validasi.”
  5. Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan proses.
  6. Logout dan masuk kembali ke akun Anda menggunakan NIK Anda.
  7. Jika NIK Anda sudah tercantum dalam profil dengan status valid (dinyatakan dengan warna hijau),

artinya NIK Anda sudah berhasil dijadikan NPWP. Selanjutnya, Anda dapat melengkapi informasi pribadi seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang aktif, dan data lainnya.

Dengan diterapkannya Pemadanan NIK dan NPWP secara online, diharapkan masyarakat dapat menjalani proses ini dengan lancar hingga akhir tahun 2023.

Melalui kebijakan ini, peningkatan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak dan kemudahan administrasi perpajakan menjadi tujuan utama.

0 Komentar