REALITAKITA – UMK Jawa tengah 2024 resmi naik setelah diumumkan pada akhir November yang lalu
UMK Jawa Tengah ini menjadi salah satu UMK yang akan dinaikkan pada tahun depan
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) merupakan upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk setiap kabupaten/kota.
Baca Juga:KPR BTN Syariah, Simulasi KPR Rumah Impian Tanpa RibaKode Voucher Shopee DESEMBER 2023, Buruan Gais!
UMK berlaku bagi semua pekerja/buruh yang bekerja di wilayah tersebut, baik yang bekerja di perusahaan maupun di rumah tangga.
Pada tanggal 30 November 2023, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengumumkan UMK Jawa Tengah 2024.
Kenaikan UMK Jawa Tengah 2024 ditetapkan sekitar 1,11% dari UMK Jawa Tengah 2023.
Berikut adalah daftar UMK Jawa Tengah 2024, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023:
UMK Jawa Tengah 2024
Seperti dilansir dari Jatengprov, Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah:
- Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
- Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
- Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
- Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
- Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
- Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
- Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
- Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
- Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
- Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
- Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
- Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
- Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
- Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
- Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
- Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
- Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
- Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
- Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
- Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
- Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
- Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
- Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
- Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573
- Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702
- Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
- Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
- Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161
- Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
- Kota Magelang : Rp 2.142.000
- Kota Surakarta : Rp 2.269.070
- Kota Salatiga : Rp 2.378.951
- Kota Semarang : Rp 3.243.969
- Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
- Kota Tegal : Rp 2.231.628
UMK Kota Semarang masih menjadi yang tertinggi di Jawa Tengah, diikuti oleh Kabupaten Kudus dan Kabupaten Cilacap.
UMK terendah di Jawa Tengah ada di Kabupaten Banjarnegara, yaitu sebesar Rp2.038.005.
Kenaikan UMK Jawa Tengah 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di Jawa Tengah.
Baca Juga:Cara Daftar Kartu XL Terbaru! Lewat Online Aja Bisa KokHarga BBM Pertamina Per 1 Desember 2023, Alami Penurunan yang Lumayan!
Kenaikan UMK ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah.
UMK Jawa Tengah 2024 telah resmi diumumkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah. Kenaikan UMK Jawa Tengah 2024 ditetapkan sebesar 1,11% dari UMK Jawa Tengah 2023.