REALITAKITA – UMK Bandung 2024 ini sudah dikabarkan naik sebesar 3,97% untuk tahun 2024
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Bandung 2024 sebesar Rp4.209.309.
Kenaikan ini sebesar 3,97% dari UMK Bandung 2023 yang sebesar Rp4.048.462.69.
UMK Bandung merupakan upah minimum yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawannya yang bekerja di wilayah Kota Bandung.
UMK adalah singkatan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota. UMK merupakan standar upah minimum yang berlaku di tingkat kabupaten/kota.
UMK ditetapkan oleh bupati/walikota untuk kemudian disahkan oleh gubernur.
Baca Juga:2 Cara Bikin Status WA Ada Lagunya, Dengan Aplikasi dan Tanpa Aplikasi!30 Kumpulan Status WA Sindiran Buat Orang Sombong yang Bikin Tersenyum
UMK merupakan ketetapan upah minimum di tingkat kabupaten/kota, sedangkan UMP (Upah Minimum Provinsi) berlaku untuk tingkat provinsi.
UMP ditetapkan oleh gubernur dan lazimnya menjadi patokan bagi para bupati atau wali kota untuk menetapkan UMK di daerahnya.
Perbedaan utama antara UMK, UMP, dan UMR terletak pada besaran upah yang ditetapkan dan cakupan wilayah yang ditetapkan
Upah minimum ini ditetapkan oleh pemerintah provinsi berdasarkan pertimbangan kebutuhan hidup layak dan tingkat pertumbuhan ekonomi.
Lebih lanjut lagi, seperti dilansir dari portal Jabarprov, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin sudah menandatangani keputusan penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024.
Penetapan UMK 2024 Jabar tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.
UMK Bandung 2024
UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jabar:
1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)
2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)
3. Kabupaten Bekasi (Rp5.219.263)
4. Kabupaten Purwakarta (Rp4.499.768)
5. Kabupaten Subang (Rp3.294.485)
6. Kota Depok (Rp4.878.612)
7. Kota Bogor (Rp4.813.988)
8. Kabupaten Bogor (Rp4.579.541)
9. Kabupaten Sukabumi (Rp3.384.491)
10. Kabupaten Cianjur (Rp2.915.102)
11. Kota Sukabumi (Rp2.834.399)
12. Kota Bandung (Rp4.209.309)
13. Кота Сіmahi (Rp3.627.880)
14. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.508.677)
15. Kabupaten Sumedang (Rp3.504.308)
16. Kabupaten Bandung (Rp3.527.967)
17. Kabupaten Indramayu (Rp 2.623.697)
18. Kota Cirebon (Rp2.533.038)
19. Kabupaten Cirebon (Rp2.517.730)
20. Kabupaten Majalengka (Rp2.257.871)
21. Kabupaten Kuningan (Rp2.074.666)
22. Kota Tasikmalaya (Rp2.630.951)
23. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.535.204)
24. Kabupaten Garut (Rp2.186.437)
25. Kabupaten Ciamis (Rp2.089.464)
26. Kabupaten Pangandaran (Rp2.086.126)
27. Kota Banjar (Rp2.070.192)Baca Juga:Produk Mayora Apa Saja? Cek Daftar Produk Mayora di SiniCara Cek KJP Pakai NIK Tahap 2 Tahun 2023 Lengkap!
UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) yang berbeda di tiap daerah disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks harga.