REALITAKITA – Cara Cek KJP Pakai NIK ini bisa dicoba untuk siapapun yang terdaftar sebagai penerima KJP daerah Jakarta
Pemerintah DKI Jakarta telah meluncurkan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk memberikan bantuan pendidikan kepada anak-anak sekolah.
Bagi orangtua atau wali murid penerima KJP, penting untuk mengetahui cara cek penerima KJP 2023 tahap 2 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak.
Baca Juga:3 Cara Agar Video Story WA Tidak Buram Tanpa Aplikasi, Manjur NihCara Mendapatkan Swift Code Bank BRI, Panduan Lengkap Transaksi Internasional!
KJP atau Kartu Jakarta Pintar adalah program bantuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu, mulai dari SD hingga SMA atau sederajat.
Program ini bertujuan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga kurang mampu.
Dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk mendaftar KJP secara online antara lain:
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Fotocopy KTP Orang Tua atau Wali yang Sah
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anak
- Fotocopy Rekening Listrik atau Air
- Fotocopy Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
- Fotocopy Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan
- Fotocopy Rekening Tabungan
Pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk digital yang dapat diunggah ke sistem saat melakukan pendaftaran KJP secara online.
Selain itu, pastikan dokumen yang diunggah dalam format yang jelas dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.Cara Cek KJP Pakai NIK
Cara Cek KJP Pakai NIK
Berikut adalah panduan lengkap dan praktis untuk melakukan cek penerima KJP 2023 tahap 2 dengan NIK.
Langkah-langkah Cek Penerima KJP 2023 Tahap 2 dengan NIK
- Kunjungi Situs Resmi KJP Jakarta
Pertama, buka browser di perangkat Anda dan kunjungi situs resmi KJP Jakarta di kjp.jakarta.go.id. - Pilih Menu “Cek Status Penerimaan KJP”
Setelah masuk ke situs KJP Jakarta, pilih menu “Cek Status Penerimaan KJP” yang biasanya terletak di halaman utama situs. - Masukkan NIK Anak
Selanjutnya, masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) anak yang terdaftar sebagai penerima KJP. - Pilih Tahun dan Tahap
Setelah memasukkan NIK, pilih tahun dan tahap penerimaan KJP yang ingin Anda cek. Pastikan Anda memilih tahun dan tahap yang sesuai dengan periode penerimaan KJP yang sedang berlangsung.