Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.410-Disnaker/2023 tentang Penetapan UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024,
UMK Subang 2024 ditetapkan sebesar Rp3.677.626,65.
Kenaikan ini sebesar 12,33% dari UMK Subang 2023 sebesar Rp3.273.810,60.
Kenaikan UMK Subang 2024 ini merupakan yang tertinggi di Jawa Barat.
UMK tertinggi kedua di Jawa Barat adalah UMK Karawang sebesar Rp3.677.321.
Kenaikan UMK Subang 2024 disambut gembira oleh para pekerja. Mereka berharap kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Baca Juga:UMP UMK 2024, Prediksi Kenaikan dan DampaknyaBlack Friday Adalah, Hari Belanja Hemat yang Mendunia! Begini Diskonnya
Kenaikan UMK Subang 2024 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Subang.
Dengan kenaikan ini, pekerja diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarganya dengan lebih baik. (Jni)