Selain itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2024 telah diumumkan dengan kenaikan sebesar 3,57 persen menjadi Rp 2.057.495.
Dengan demikian, rekomendasi kenaikan UMK Karawang menjadi sebuah perhatian yang akan terus diawasi dalam proses pengambilan keputusan yang lebih lanjut.
Demikianlah informasi mengenai UMK Karawang 2024 semoga informasi ini bermanfaat.
(hil/hil)