UMK Karawang 2024 di Usulkan Kenaikan hingga Rp 5.797.321 Oleh Pemerintah Kabupaten Karawang Apa Dampaknya?

UMK Karawang 2024 di Usulkan Kenaikan hingga Rp 5.797.321
UMK Karawang 2024 di Usulkan Kenaikan hingga Rp 5.797.321
0 Komentar

REALITAKITAPemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengusulkan kenaikan  UMK Karawang tahun 2024 sebesar 12 persen, mencapai jumlah sebesar Rp 5.797.321.

Kenaikan ini diusulkan dari UMK sebelumnya pada tahun 2023 yang berjumlah Rp 5.176.179.

Berikut adalah informasi terkait UMK Karawang 2024 yang dikutip oleh Realitakita.com dari Tribunnews.com pada 24/11/2023

Baca Juga:2 Cara Menghapus Cache Status WhatsApp di HP Android, Cek Panduan Lengkap Nya disiniCara Download Nada dering 1 Detik Lucu Tanpa Aplikasi, Begini Panduan Lengkap Nya

UMK Karawang

Apabila rekomendasi kenaikan ini disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, akan terjadi kenaikan yang signifikan sebesar Rp 621.142 per bulan.

Rosmalia Dewi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang, menjelaskan keputusan mengenai rekomendasi kenaikan UMK Karawang tersebut telah diambil pada hari Kamis (23/11/2023).

Rosmalia menambahkan bahwa rekomendasi ini sudah mendapat tandatangan dari Plt Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, untuk kemudian dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Keputusan ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang yang berlangsung di lantai 3, dimulai dari siang hingga malam hari, seperti yang dijelaskan oleh Rosmalia.

Sementara itu, Dion Untung Wijaya, Ketua DPC KSPSI Kabupaten Karawang, menyatakan penerimaan terhadap rekomendasi tersebut meskipun tidak memenuhi harapan dari buruh Karawang yang menginginkan kenaikan UMK sebesar 15-20 persen.

Dion juga menegaskan bahwa proses ini belum berakhir karena rekomendasi ini masih harus disetujui oleh Gubernur, dan mereka berencana melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 29 hingga 30 November sebagai upaya untuk mengawal rekomendasi tersebut kepada Gubernur.

Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2024 telah diumumkan pada tanggal 21 November 2023, mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen menjadi Rp 2.057.495.

Baca Juga:Vivo Y12 4G Terbaru, Penyegaran Ponsel Entry-Level dengan Kapasitas RAM Dan Baterai UnggulanDebut Inovatif Terbaru, Tecno Spark 20C Hadir dengan Fitur Dynamic Island ala iPhone

Sebagai kesimpulan, Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah merekomendasikan kenaikan  UMK Karawangf untuk tahun 2024 sebesar 12 persen, mencapai angka Rp 5.797.321 dari angka sebelumnya pada tahun 2023 sebesar Rp 5.176.179.

Rosmalia Dewi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang, menyatakan bahwa keputusan ini telah ditandatangani oleh Plt Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, dan akan dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk persetujuan.

Hasil keputusan ini didasarkan pada rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang yang dilaksanakan dari siang hingga malam hari.

Meskipun rekomendasi ini belum mencapai harapan yang diinginkan oleh buruh Karawang untuk kenaikan sebesar 15-20 persen, Dion Untung Wijaya dari Ketua DPC KSPSI Kabupaten Karawang menyatakan penerimaan terhadap rekomendasi tersebut, sambil menekankan bahwa proses ini masih memerlukan persetujuan dari Gubernur.

0 Komentar