REALITAKITA – Rukun jual beli dalam Islam ini sangat wajib diketahui oleh orang Islam seluruh dunia agar tidak salah dalam transaksi jual beli
Menurut Islam, rukun adalah sesuatu yang harus ada dan tidak boleh ditinggalkan dalam suatu ibadah atau transaksi agar ibadah atau transaksi tersebut sah dan diterima oleh Allah SWT.
Rukun-rukun tersebut bersifat mutlak dan tidak boleh diubah atau dimodifikasi.
Rukun ibadah dalam Islam terdiri dari tiga, yaitu:
- Niat
Niat adalah keinginan untuk melakukan ibadah tertentu. Niat harus dilakukan dengan ikhlas dan hanya untuk Allah SWT.
Baca Juga:Mengenal Macam Macam Riba dan Dampaknya Terhadap Kehidupan EkonomiRekomendasi 5 Web Buat Stiker WA Tanpa Aplikasi yang Cepat Anti Ribet!
- Lafaz
Lafaz adalah ucapan atau perbuatan yang menunjukkan bahwa seseorang sedang melakukan ibadah. Lafaz ibadah harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
- Rukun fi’li
Rukun fi’li adalah gerakan atau perbuatan yang harus dilakukan dalam ibadah tertentu.
Rukun fi’li harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
Contoh rukun ibadah dalam Islam adalah sebagai berikut:
- Rukun shalat terdiri dari 13 rukun, yaitu niat, takbiratul ihram, membaca al-Fatihah, ruku’, i’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, duduk tasyahud akhir, salam, dan tertib.
- Rukun puasa terdiri dari niat, menahan diri dari makan, minum, dan segala perbuatan yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
- Rukun zakat terdiri dari kepemilikan nisab, haul, dan niat.
Jual beli adalah salah satu transaksi yang dihalalkan dalam Islam.
Jual beli adalah akad (perjanjian) antara dua pihak, yaitu penjual dan pembeli, untuk menyerahkan suatu barang atau jasa dengan harga yang telah disepakati.
Dalam Islam, jual beli memiliki rukun dan syarat sah yang harus dipenuhi agar transaksi tersebut sah dan tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
Rukun Jual Beli
Rukun jual beli adalah unsur-unsur yang harus ada dalam suatu transaksi jual beli agar transaksi tersebut sah. Rukun jual beli terdiri dari lima, yaitu:
Baca Juga:Hukum Membuat Stiker Muka Orang di Whatsapp dan Sosial Media, Bisa Dipidana?Nada Dering WA Pendek Tik Tok, Biar Tambah Kekinian, Begini Cara Membuatnya
- Penjual (al-bai’) dan pembeli (al-musytari)
Penjual adalah orang yang menyerahkan barang atau jasa, sedangkan pembeli adalah orang yang menerima barang atau jasa.