- Siswa aktif di sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta
KJP Plus hanya diberikan kepada siswa yang aktif belajar di sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta. Siswa harus memiliki Kartu Tanda Pelajar (KTM) yang masih berlaku.
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang masih aktif
KK adalah dokumen yang berisi informasi tentang anggota keluarga. KK harus masih aktif untuk dapat digunakan sebagai syarat pendaftaran KJP Plus.
- Memiliki KTP elektronik (e-KTP)
KTP adalah dokumen yang berisi informasi tentang identitas diri. KTP harus elektronik untuk dapat digunakan sebagai syarat pendaftaran KJP Plus.
Baca Juga:UPDATE! 5 Tempat Download Nada Dering WA Viral Paling KerenTANPA RIBA! Begini Cara Pinjam Uang di Bank Syariah Tanpa Jaminan
- Memiliki nomor telepon yang aktif
Nomor telepon yang aktif diperlukan untuk keperluan verifikasi data dan informasi.
Syarat DTKS KJP Plus 2023 ini dapat berubah sewaktu-waktu.
Oleh karena itu, siswa yang ingin mendapatkan KJP Plus harus selalu memantau informasi terbaru dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
KJP Plus merupakan program yang sangat bermanfaat bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Program ini dapat membantu mewujudkan cita-cita siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak. (Jni)