UPDATE! Cara Cek DTKS KJP, untuk Mendapatkan KJP Plus 2023

Cara Cek DTKS KJP, via Unsplash - Mufid Majnun
Cara Cek DTKS KJP, via Unsplash - Mufid Majnun
0 Komentar

Cara Cek DTKS KJP

Berikut adalah cara cek status pendaftaran DTKS untuk mendapatkan KJP Plus:

  1. Buka dan klik laman ini: DTKS KJP
  2. Jika link di atas tidak bisa diklik, maka bisa copy paste ini: https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/
  3. Masukkan NIK
  4. Klik Cari

Jika muncul data, maka Anda sudah terdaftar di DTKS. Jika tidak muncul data, maka Anda belum terdaftar di DTKS.

Selain melalui laman web, Anda juga bisa cek status pendaftaran DTKS dengan cara menghubungi call center DTKS di nomor 021-15000123.

Baca Juga:UPDATE! 5 Tempat Download Nada Dering WA Viral Paling KerenTANPA RIBA! Begini Cara Pinjam Uang di Bank Syariah Tanpa Jaminan

Cek status pendaftaran DTKS secara berkala untuk memastikan apakah Anda sudah terdaftar atau belum.

Jika belum terdaftar, Anda bisa mendaftarkan diri melalui laman web atau menghubungi call center DTKS.

Syarat DTKS KJP Plus 2023 adalah sebagai berikut:

  • Warga DKI Jakarta
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Siswa aktif di sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang masih aktif
  • Memiliki KTP elektronik (e-KTP)
  • Memiliki nomor telepon yang aktif

Selain itu, ada beberapa kriteria khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KJP Plus, yaitu:

  • Untuk siswa SD:
    • Usia 6-12 tahun
    • Lulus seleksi KJP Plus
  • Untuk siswa SMP:
    • Usia 13-15 tahun
    • Lulus seleksi KJP Plus
  • Untuk siswa SMA/SMK:
    • Usia 16-21 tahun
    • Lulus seleksi KJP Plus

Seleksi KJP Plus dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Seleksi ini meliputi penilaian terhadap kondisi ekonomi keluarga dan prestasi akademik siswa.

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang masing-masing syarat DTKS KJP Plus 2023:

  • Warga DKI Jakarta

Syarat ini berlaku untuk semua siswa yang ingin mendapatkan KJP Plus. Siswa harus berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

KJP Plus merupakan program bantuan sosial yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Oleh karena itu, siswa harus terdaftar di DTKS untuk dapat menerima KJP Plus. DTKS adalah data yang berisi informasi tentang keluarga miskin dan rentan miskin di Indonesia.

0 Komentar