Cara Kedua bisa gunakan ini:
Cara sadap WA dengan Social Spy WhatsApp:
- Buka browser kesayangan
- Masuk ke: SOCIALSPY
- Atau jika link tersebut tidak bisa diklik, maka Copy paste ini: https://socialspy.info/whatsapp/
- Setelah terbuka laman muka Social Spy WhatsApp, masukkan nomor WA yang ingin disadap
- Jangan lupa gunakan kode negara. Misal untuk Indonesia +6281xxx dst
- Setelah itu tunggu kode verifikasi, lalu masukkan kode verifikasinya
- Selanjutnya, kamu langsung bisa mengetahui chat history dari nomor WA tersebut
Cara menggunakan aplikasi Social Spy via aplikasi Android:
- Download dan instal aplikasi Social Spy dari Google Play Store.
- Buka aplikasi Social Spy.
- Masukkan nomor telepon target pada kolom “Enter Phone Number”.
- Klik tombol “Verify Through Survey”.
- Isi 3 survei yang muncul.
- Klik tombol “Submit”.
Cara menggunakan aplikasi Social Spy:
- Pastikan Anda menggunakan nomor telepon target yang benar.
- Isi survei dengan jawaban yang benar.
- Jika Anda tidak mendapatkan hasil yang memuaskan, Anda dapat mencoba menggunakan nomor telepon target yang berbeda.
Kekurangan aplikasi Social Spy:
Baca Juga:Bing Image Creator Disney, Tren Poster Disney Pixar AI yang Viral di Medsos, Begini Cara Buatnya!FANTASTIS! Daftar Harga WiFi Iconnet Terbaru 2023, Mulai Rp. 207.000, Internet Cepat Unlimited
- Aplikasi Social Spy tidak selalu berhasil menyadap WhatsApp seseorang.
- Aplikasi Social Spy hanya dapat menampilkan informasi terbatas dari WhatsApp target, seperti status online, status terakhir, dan foto profil.
- Aplikasi Social Spy tidak dapat menampilkan isi chat WhatsApp target.
Keamanan aplikasi Social Spy:
Pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya menyebutkan bahwa aplikasi Social Spy sebenarnya hanya aplikasi scam atau penipuan. Aplikasi ini tidak dapat menyadap WhatsApp seseorang.
Oleh karena itu, Anda harus berhati-hati dalam menggunakan aplikasi Social Spy. Aplikasi ini dapat membahayakan keamanan data pribadi Anda.
DISCLAIMER:
Dalam Undang-Undang Telekomunikasi pasal 40 hingga pasal 31 UU ITE, Hukum dan Pasal tentang Penyadapan sebagai berikut:
Pasal 31 UU ITE
Dalam pasal 31 UU ITE dijelaskan bahwa seseorang yang sengaja yang tidak memiliki hak atau melawan hukum melakukan penyadapan atas dokumen elektronik atau informasi elektronik pada sistem elektronik orang lain.
Pasal 40 UU ITE
Sedangkan dalam pasal 40 Undang-Undang Telekomunikasi dijelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk menyadap berbagai macam informasi yang diberikan dalam berbagai hal apapun.