Realita Kita – Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah sebuah program pembiayaan yang bertujuan untuk mendukung usaha produktif dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Program ini berlaku hingga 31 Desember 2023 dan merupakan inisiatif untuk meningkatkan akses pembiayaan, daya saing UMKM, serta pertumbuhan ekonomi.
Artikel ini akan membahas secara detail apa itu KUR, tujuannya, syarat KUR Mandiri, serta jenis-jenis KUR yang dapat diberikan kepada calon debitur.
Baca Juga:5 Aplikasi Buat Stiker WA Terbaik, Meningkatkan Kreativitas dalam Chat Kamu!Cara Menghilangkan Iklan di HP Vivo dengan MudahÂ
Apa Itu Kredit Usaha Rakyat (KUR)?
KUR adalah bentuk kredit atau pembiayaan modal kerja dan investasi yang diberikan kepada individu atau perseorangan dalam skala UMKM yang produktif dan layak.
Yang membedakan KUR dengan jenis pembiayaan lainnya adalah bahwa penerima KUR tidak diharuskan memiliki agunan tambahan atau agunan yang sudah cukup.
Tujuan KUR
1. Meningkatkan Akses Pembiayaan
Salah satu tujuan utama KUR adalah untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif.
Hal ini memberikan peluang kepada UMKM yang sebelumnya kesulitan mendapatkan pembiayaan.
2. Meningkatkan Kapasitas Daya Saing
Dalam mendukung UMKM, KUR juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah.
Hal ini dapat mencakup pengembangan produk, peningkatan kualitas, dan ekspansi usaha.
3. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
KUR turut berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Baca Juga:8 Pilihan Smartphone Vivo RAM 8 GB Terbaik di Tahun 2023, Performa Premium di Bawah 2 Jutaan! Vivo x90 P, Smartphone Yang Stylish Dengan Performa yang Melesat!
Dengan memberikan akses pembiayaan kepada UMKM, program ini dapat membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Syarat KUR Mandiri untuk Penerimaan
Program KUR tidak hanya terbatas pada usaha mikro, kecil, dan menengah, tetapi juga mencakup berbagai kelompok dan kategori, seperti:
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari anggota keluarga karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau pekerja migran Indonesia.
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari pekerja migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain.
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang melibatkan pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.
- Kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang termasuk dalam Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau kelompok usaha lainnya.
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja.
- Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, dan/atau calon peserta magang di luar negeri.
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari ibu rumah tangga.