Cek Status BPJS Kesehatan
Cara Cek Status BPJS Kesehatan Melalui Website
Untuk cek status BPJS Kesehatan melalui website, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi website resmi BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id/.
- Klik menu “Cek Status Kepesertaan”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir Anda.
- Klik tombol “Cek”.
Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka akan muncul informasi mengenai status kepesertaan Anda, seperti nomor kartu, kelas kepesertaan, dan masa kepesertaan.
Cara Cek Status BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile
Baca Juga:Bunga KUR BRI 2023, Masih Tetap Rendah, Berikut DetailnyaCara Mengunci Aplikasi di HP Vivo, Amankan Data Pribadi Anda
Selain melalui website, Anda juga dapat cek status BPJS Kesehatan melalui aplikasi mobile BPJS Kesehatan.
Aplikasi ini tersedia untuk perangkat Android dan iOS.
Untuk cek status BPJS Kesehatan melalui aplikasi mobile, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Unduh dan install aplikasi mobile BPJS Kesehatan di perangkat Anda.
- Buka aplikasi mobile BPJS Kesehatan.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi Anda.
- Klik menu “Cek Status Kepesertaan”.
Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka akan muncul informasi mengenai status kepesertaan Anda, seperti nomor kartu, kelas kepesertaan, dan masa kepesertaan.
Tips Cek Status BPJS Kesehatan
Berikut adalah beberapa tips untuk cek status BPJS Kesehatan:
- Pastikan Anda menggunakan NIK dan tanggal lahir yang benar.
- Jika Anda lupa NIK atau tanggal lahir, Anda dapat menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 1500464.
- Jika Anda mengalami kesulitan dalam cek status BPJS Kesehatan, Anda dapat meminta bantuan petugas BPJS Kesehatan di kantor cabang terdekat.
Cek status BPJS Kesehatan adalah hal yang penting untuk dilakukan agar Anda dapat memastikan bahwa Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan memiliki kepesertaan aktif.
Cek status BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya melalui website resmi BPJS Kesehatan. (Jni)